Bidang Medik

tl_files/staff/bidmed1.gif

BIDANG MEDIK

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1684/Menkes/Per/XII/2005
Pasal 11: Bidang Medik
Terdiri dari  :
a.Seksi Pelayanan Medik
b.Seksi Penunjang Medik
c.Seksi Peningkatan dan Pengendalian Mutu.
Pasal 12:
a.Seksi Pelayanan Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebutuhan pelayanan di Instalasi Rawat Jalan, Instalasi  Rawat Inap, Instalasi Rawat Darurat, Instalasi Rawat Intensif, Instalasi Bedah Sentral, Instalasi Radioterapi, dan Instalasi Deteksi Dini dan Onkologi Sosial serta bimbingan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pelayanan medik.  
b.Seksi Penunjang Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebutuhan pelayanan di Instalasi Radiodiagnostik,  Instalasi Patologi Klinik,dan Mikrobiologi, Instalasi Patologi Anatomi dan Pemulasaran Jenazah , Instalasi Endoskopi, Instalasi Bank Darah dan Aferesis, Instalasi Farmasi dan Instalasi Rehabilitasi Medik, serta bimbingan perencanaan, pelaksanaa dan penilaian pelayanan penunjang medik.    
c.Seksi Peningkatan dan Pengendalian Mutu Pelayanan Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian serta bimbingan peningkatan dan pengendalian mutu pelayanan medik.
STAF BIDANG  MEDIK
Terdiri  dari :    
Kepala Bidang Medis  yang mempunyai 3 seksi :
1.Kepala Seksi Pelayanan Medis.
2.Kepala Seksi Penunjang Medis.
3.Kepala Peningkatan dan Pengendalian Mutu dan Pelayana Medik .

tl_files/staff/bidmed2.gifKEPALA BIDANG MEDIK :  dr. Ayi Djembarsari MARS.
Unit Organisasi :
Eselon Ia  : Rumah Sakit Kanker Dharmais
Eselon II  : Direktorat Medik dan Keperawatan.    
Tugas Pokok :Mengkoordinasikan penyelenggaraan pengelolahan system pelayanan medis, penunjang medis dan pengendalian mutu pelayanan medis di rumah sakit
Fungsi  :
1.Penyusunan rencana kebutuhan sumber daya dalam rangka penyelenggaraan pelayanan medis, penunjang medis dan  pengendalian mutu pelayanan medis.
2.Penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan pelayanan medis, penunjang medis dan pengendalian pelayanan medis.
3.Pelaksanaa bimbingan pengelolahan pelayanan medis, penunjang medisdan pengendalian mutu pelayanan medis.
4.Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolahan pelayanan medis, penunjang medis dan   pengendalian mutu pelayanan  medis.

tl_files/staff/bidmed.gifKEPALA SEKSI PELAYANAN MEDIK    ; dr. Utami Asmarani MM
Unit Organisasi :
Eselon IIa    : Rumah Sakit Kanker " Dharmais."
Eselon II b    : Direktur Medik & Keperawatan.
Eselon IIIa    : Bidang Medik.
Tugas Pokok : Melakukan penyiapan bahan kebutuhan pelayanan pada Instalasi Rawat Inap, Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Darurat, Instalasi Rawat Intensif, Instalasi Bedah Sentral, Instalasi Radioterapi, Serta Instalasi Deteksi Dini Kanker dan Onkologi Sosial serta bimbingan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pelayanan medik      

 

tl_files/staff/bidmed3.gifKEPALA SEKSI PENUNJANG MEDIK    :  dr. Rozaenah
Unit Organisasi :
Eselon IIa    : Rumah Sakit Kanker " Dharmais."
Eselon II b    : Direktur Medik & Keperawatan.
Eselon IIIa    : Bidang Medik.
Tugas Pokok : Melakukan penyiapan bahan kebutuhan pelayanan di Instalasi Radiodiagnostik, Instalasi Patologi Anatomi dan Pemulasaran Jenazah, Instalasi Endoskopi, Instalasi Bank Darah dan Aferesis, Instalasi Farmasi dan Instalasi Rehabilitasi Medik, serta bimbingan perencanaan, pelaksaan dan penilaian pelayanan penunjang medik.  

 

tl_files/staff/bidmed4.gifKEPALA  SEKSI  PENINGKATANA DAN PENGENDALIAN MUTU PELAYANAN  MEDIK: Erna Winarni SKep.
Unit Organisasi :
Eselon IIa    : Rumah Sakit Kanker " Dharmais."
Eselon II b    : Direktur Medik & Keperawatan.
Eselon IIIa    : Bidang Medik.
Tugas Pokok : Melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian serta bimbingan peningkatan dan pengendalian mutu pelayanan medik.

Unit Pengobatan Kedokteran Komplementer

tl_files/staff/komplementer1.giftl_files/staff/komplementer2.gif

Sejarah

Unit CAM di RS Kanker Dharmais Pusat Kanker Nasional pertama kali didirikan pada tahun 2006 yang merupakan gabungan antara pelayanan CAM dan Paliatif dengan sebutan unit Paliatif dan komplementer. Dalam struktur organisasi  Rumah sakit kanker Dharmais, unit ini berada dibawah Instalasi Rehabilitasi Medik. Unit Ini didirikan atas dasar dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik tahun 2003 tentang Pengembangan Kedokteran Komplementer dan Alternatif di Rumah Sakit Kanker Dharmais dan Rumah Sakit Persahabatan. Berdasarkan surat keputusan ini, RS Kanker Dharmais sebagai unit pelaksana CAM yang berfungsi sebagai tempat rujukan dan pembinaan, pengembangan, serta pengawasan terhadap mutu dan manfaatnya.

 Perkembangannya

            Berdasarkan Surat Keputusan Direksi RS. Kanker Dharmais NO: HK.00.06/1/8717/2009 tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Complementary Alternative Medicine RS Kanker Dharmais, maka mulai saat itu unit CAM RS Kanker Dharmais merupakan satu unit fungsional yang berdiri sendiri dan berada dibawah serta bertanggung jawab langsung kepada Instalasi Rawat Jalan RS Kanker Dharmais. Unit ini dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang status dan kedudukannya sebagai Pejabat Fungsional. Unit CAM RS Kanker Dharmais berfungsi untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan komplementer bagi penderita penyakit kanker dan atau masalah kesehatan lainnya baik yang berasal dari Rumah Sakit Kanker Dharmais maupun rujukan dari fasilitas kesehatan lainnya.

Pelayanan

Pada saat ini pelayanan yang diberikan pada Unit CAM RS Kanker Dharmais Pusat Kanker Nasional meliputi :

1.      Akupunktur Medik

2.      Herbal

A.    Akupunktur Medik

Akupunktur Medik di Rumah Sakit Kanker Dharmais Pusat Kanker Nasional merupakan satu SMF tersendiri yang dalam pelaksanaan pelayanannya berkoordinasi dengan Unit CAM. SMF Akupunktur Medik RS Kanker Dharmais dipimpin oleh seorang Dokter Spesialis Akupunktur Medik sebagai Kepala SMF dan dalam pelaksanaan pelayanannya dilakukan oleh Dokter Spesialis Akupunktur Medik.

Indikasi dan Kontra Indikasi

Indikasi :

a.  Akupunktur Estetika

     Pelayanan estetika meliputi antara lain : obesitas, keriput, kerontokan rambut, kantong mata, dan lain-lain.

b.  Akupunktur Pengobatan

Akupunktur telah dipergunakan untuk mengobati berbagai penyakit, baik sebagai pengobatan penunjang terhadap cara pengobatan lain maupun secara tersendiri apabila cara pengobatan lain tidak memungkinkan. Secara umum indikasi penggunaan akupunktur dalam pengobatan adalah:

-      Berbagai keadaan nyeri

-      Berbagai kelainan fungsional seperti nausea,  insomnia, emesis, alergi serta asma.

-      Beberapa kelainan saraf seperti paresis dan   paraestesis

-      Keadaan tertentu lainnya seperti adiksi, peningkatan stamina, penurunan kadar gula darah

-      Khusus masalah kanker

Pada bidang kanker, akupunktur berperan sebagai terapi penunjang terhadap terapi konvensional yang ada dan dapat juga digunakan untuk mengurangi gejala yang timbul akibat kanker serta efek samping yang mungkin terjadi akibat pengobatan kanker.

            Kontra Indikasi

            Terdapat beberapa kontra indikasi dalam melakukan tindakan akupunktur seperti pada keadaan kedaruratan medik, kasus pembedahan, penusukan pada area tumor, penusukan pada area perut bawah dan/ lumbosakral  serta titik yang menyebabkan sensasi kuat pada wanita hamil

Efek Samping

            The NIH concensus panel on acupuncture mengatakan bahwa catatan terjadinya efek samping dalam praktek akupunktur sangat sedikit. Komplikasi yang umum terjadi terjadi adalah memar atau hematom pada tempat penusukan. Terjadinya efek samping pada tindakan akupunktur jauh lebih rendah dibandingkan dengan oabat-obatan maupun tindakan medic lainnya untuk kondisi yang sama. Untuk menghindari terjadinya komplikasi serius penting untuk mengikuti standar pendidikan akupunktur.

B.     Herbal

Pemanfaatan herbal oleh dokter dalam sarana pelayanan kesehatan diatur dalam Permenkes No 1109 tahun 2007 tentang Pengintegrasian Pelayanan Komplementer Alternatif pada Sarana Pelayanan Kesehatan serta SK Menkes No 121 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Medik Herbal. Berdasarkan kedua Peraturan tersebut diatur tentang standar ketenagaan, standar pelayanan, jenis herbal, dan sistim rujukan, serta sinergi.

Ketenagaan :

Pelayanan herbal diberikan oleh seorang dokter yang memiliki kompentensi tambahan dalam bidang herbal sesuai peraturan yang berlaku (memiliki Surat Tanda Registrasi/ STR dan Surat Bukti Registrasi Tenaga Pengobat Komplementer Alternatif/ SBR-TPKA).

Standar Pelayanan :

Dalam melaksanakan tugasnya dokter harus mengikuti standar pelayanan medik herbal yang dikeluarkan oleh departemen Kesehatan RI.

Jenis Herbal :

a.  Fitofarmaka

b.  Herbal terstandar

c.   Jamu

Khusus pelayanan dengan menggunakan herbal terstandar ataupun jamu dapat diberikan dalam bentuk pelayanan berbasis penelitian yang pelaksanaannya diatur berdasarkan Permenkes tersendiri. Peraturan ini juga mengatur tentang syarat serta jenis herbal terstandar maupun jamu yang dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan pada masyarakat yang berbasis pada penelitian. Dalam pelaksanaanya Unit CAM bekerjasama dengan SMF ilmu lainnya serta dengan Badan Pnelitian dan Pengembangan.  

Pada RS Kanker Dharmais sebagai Pusat kanker Nasional, penggunaan herbal dalam pelayanan berbasis penelitian ditujukan sebagai terapi penunjang (komplemen) terhadap pengobatan konvensional serta juga dalam mengatasi berbagai gejala yang timbul baik akibat kanker itu sendiri ataupun terhadap efek samping yang terjadi  akibat dari pengobatan kanker.

Poli Umum Karyawan

UNIT POLI UMUM
Memberikan pelayanan kepada :
Karyawan dan keluarga inti karyawan ( suami / istri dan anak )
Pelayanan yang disediakan :
▪Konsultasi dan pemeriksaan fisik oleh Dokter Umum
▪Konsultasi dan pemeriksaan gigi oleh Dokter Gigi
▪Pencabutan & penambalan gigi dan perawatan caries gigi oleh Dokter Gigi
▪Imunisasi Karyawan oleh Dokter Umum atau Perawat
▪Pemeriksaan Kesehatan Karyawan oleh Dokter Umum yang meliputi :
1.Pemeriksaan kesehatan Pra Kerja ( calon karyawan )
2.Pemeriksaan kesehatan Peningkatan Status ( status kontrak menjadi honor )
3.Pemeriksaan kesehatan Berkala ( karyawan honor dan CPNS / PNS )
4.Pemeriksaan kesehatan Khusus ( karyawan dan unit kerja tertentu )
5.Pemeriksaan kesehatan Masa Akhir Purna Bakti ( menjelang Pensiun )
▪Menerima resep dokter dan pelayanan obat
▪Memberikan Surat Keterangan Sehat  
Sarana
▪1 counter pendaftaran
▪1 ruang tunggu  
▪1 ruang periksa Dokter Umum
▪1 ruang periksa Dokter Gigi
▪1 ruang kamar obat
▪1 toilet
▪Kulkas, dispenser air minum
Petugas
▪1 orang Dokter Umum
▪1 orang Dokter Gigi
▪1 orang Pearawat
▪1 orang Perawat Gigi
▪1 orang Pramuhusada
Jam Buka
Setiap hari kerja, Senin - Jum'at jam 9.00 - 15.00 WIB

News-room
Diskusi dokter
Poll
Siapa Dokter Favorite ?
Visitor Statistics
Online
3
Visits today
3
Visits total
28836
  Visitors per day Ø
  107
  Counting since
  01-12-2009