PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN |
RUMAH SAKIT KANKER DHARMAIS
Sebagai Pusat Kanker Nasional, Rumah Sakit Kanker "Dharmais" terus mengembangkan diri untuk memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat, Kehadiran Rumah Sakit Kanker "Dharmais" diawali dengan adanya cita-cita mendirikan layanan kanker terpadu di Indonesia oleh para pakar penyakit kanker. Kesempatan tersebut terbuka pada tahun 1988 ketika ketua yayasan Dharmais Bapak H. M. Soeharto meminta Prof. Dr .dr. Arry. Harryanto Reksodiputro, Sp.PD.KHOM, untuk memikirkan model rumah sakit kanker yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Prof.Arry bersama para pakar dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Departemen Kesehatan membentuk tim pembuatan usulan pendirian rumah sakit pada Oktober 1988. Usulan tersebut diselesaikan pada Desember 1988 kemudian diserahkan kepada ketua Yayasan Dharmais pada 9 Januari 1989.
Pembangunan rumah sakit dimulai pada bulan Mei 1991 dan selesai pada tanggal 5 Juli 1993. kemudian diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia H. M. Soeharto pada tanggal 30 Oktober 1993.
VISI DAN MISI RUMAH SAKIT KANKER DHARMAIS
Sebagai RS UPT Vertikal di bawah Ditjen Pelayanan kesehatan, Kementerian Kesehatan yang khusus menangani kanker, RS Kanker Dharmais berperan dalam mewujudkan Sasaran Strategis terkait peningkatan ketersediaan dan mutu fasyankes rujukan. Selain itu, RS Kanker Dharmais juga merupakan Pusat Kanker Nasional yang harus mampu berperan optimal sebagai ;
1. Fungsi pelayanan kesehatan kanker komprehensif
1. Fungsi pelayanan kesehatan kanker komprehensif
2. Pusat Pendidikan dan Informasi Kanker Nasional
3. Pusat Data dan Riset Kanker Nasional
VISI
"Menjadi Caring & Smart National Cancer Center"
MISI
1. Memberikan pelayanan kanker komprehensif sesuai dengan perkembangan kekinian berbasis bukti serta Good Clinical Governance, Patient Safety dan Patient Centered Care
2. Menyelenggarakan pendidikan rujukan nasional dibidang kanker
3. Menyelenggarakan penelitian dibidang kanker berbasis bukti dan nilai yang dapat diterapkan dalam pelayanan
4. Menyelenggarakan registrasi kanker berbasis rumah sakit dan berbasis populasi sebagai Pusat Data Beban Kanker Nasional
TATA NILAI
Rumusan Tata Nilai RS Kanker Dharmais adalah ProcareCS
- Profesional
- Care
- Continuous Improvement
- Synergy
Manajemen RS Kanker Dharmais menetapkan, menerapkan dan memelihara Kebijakan dan Keselamatan Kerja serta Lingkungan (K3L) dengan komitmen sebagai berikut:
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA LINGKUNGAN (K3L)
|