Jakarta, 8 Juli 2024
Rumah Sakit Kanker (RSK) Dharmais bersama Biro Organisasi dan SDM, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menggelar Bimbingan Teknis Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP), Selasa (2/7) di Auditorium RSK Dharmais, Jakarta.
Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian RSK Dharmais, drg. Inda Torisia Hatang, MKM mengatakan kegiatan Bimtek SOP-AP bertujuan untuk menambah pengetahuan dan keterampilan yang dapat meningkatkan kompetensi pegawai dalam melaksanakan proses-proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu, dengan adanya bimbingan teknis ini akan membantu mengatasi perbedaan persepsi terkait Standar Operasional Prosedur yang selama ini sudah dilakukan untuk pelayanan dengan pembuatan SOP yang secara khusus prosesnya untuk penyelenggaraan adminitrasi pemerintah,” kata Inda.
Format SOP-AP yang dipersyaratkan dalam Kebijakan Reformasi Birokrasi memiliki format yang telah distandarkan sehingga tidak seperti format SOP pada umumnya, yakni diantaranya menggunakan simbol-simbol dalam flowcharts yang melambangkan atau mendeskripsikan proses kegiatan.
Kegiatan penyusunan dan implementasi SOP-AP memerlukan partisipasi penuh dari seluruh unsur aparatur yang ada di dalam institusi pemerintah. Oleh karena itu, menurut Inda, SOP-AP untuk RSK Dharmais dapat dilakukan oleh setiap unit kerja sesuai kebutuhan alur proses bisnis dengan memiliki rasa tanggung jawab kepada proses penyelenggaraan pemerintahan.
Inda berharap kegiatan Bimbingan Teknis Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP) dapat memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan RSK Dharmais untuk menjadi lebih efektif dan efisien sehingga akan berdampak baik kepada pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Ketua Tim Kerja Organisasi dan Tata Laksana, Biro Organisasi dan SDM Kementerian Kesehatan, dr. Ika Trisia, MKM menjelaskan hakekat SOP adalah untuk menghindari miskomunikasi, konflik, dan permasalahan pada pelaksanaan tugas/pekerjaan.
SOP-AP sendiri telah tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan dengan tujuan untuk memberikan pedoman dalam identifikasi, formatisasi, pendokumentasian, penetapan, sosialisasi, implementasi, monitoring dan evaluasi, serta pengembangan SOP.
“SOP-AP tidak menggambarkan cara melakukan pekerjaan (technical skills), tetapi menggambarkan peraturan organisasi untuk melakukan pekerjaan (procedural guidance),” jelas Ika saat menJadi Narasumber Bimtek SOP-AP.
Prinsip penyusunan SOP-AP terdiri dari Kemudahan dan Kejelasan, Efiektifitas dan Efisiensi, Keselarasan, Keterukuran, Dinamis, Orientasi pada Pengguna, Kepatuhan Hukum, dan Kepastian Hukum. Sedangkan, menurut Ika, prinsip penerapan SOP-AP adalah partispasi, konsisten, dokumentasi, mengikat, komitmen, serta perbaikan berkelanjutan.
Ika menambahkan dalam siklus penyelenggaran SOP-AP, setelah penilaian, pengembangan, dan penerapan, Kementerian Kesehatan melakukan monitoring dan evaluasi SOP-AP secara periodik setiap tahunnya.
“Hasil monitoring dan evaluasi dituangkan dalam bentuk matriks monitoring, matriks evaluasi dan laporan monev,” tutupnya.
Leave a Comment