Sahabat Dharmais,

Kementerian Kesehatan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan melakukan Assesment Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri di Rumah Sakit Kanker (RSK) Dharmais, Kamis (27/6).

Kegiatan ini dilakukan sesuai amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP)

Pelaksanaan PEKPPP Mandiri tersebut bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di RSK Dhamais agar dapat berjalan dengan baik dan benar sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh pengguna layanan.

Diketahui, terdapat 6 Aspek Pelayanan Publik dalam penilaian PEKPPP Mandiri, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik (SIPP), konsultasi pengaduan, serta inovasi pelayanan publik dari penyelenggara pelayanan.

Berita ini disiarkan oleh Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat, Pusat Kanker Nasional, Rumah Sakit Kanker Dharmais

Share:

Tags: Assessment Pemantuan & Evaluasi Kineraj Penyelenggaraan Pelayanan Publ

Leave a Comment