Pasien Yang Sudah Melakukan Pendaftaran Online Dari Rumah

1. Pasien yang sudah mendaftar online dari rumah mengambil antrian ke loket B

2. Pasien menunjukan WA blast ke petugas pendaftaran di loket B yang sudah berisi nama dokter, jam konsultasi dan nomor antrian pasien

3. Petugas loket B melakukan validasi NIK pada SIMPEL dan edukasi pasien ( GC, penerbitan SEP, No MR, masa berlaku Rujukan, dll)

4. Pasien menuju poliklinik yang di tuju


Pendaftaran Pasien Baru Onsite

1. Pasien datang dengan membawa persyaratan pasien baru BPJS, meliputi KTP, Kartu BPJS, Rujukan online dari BPJS, rujukan dari dokter RS perujuk dan hasil pemeriksaan penunjang (Patologi Anatomi, Laboratorium, Radiologi) yang menyatakan keganasan atau curiga keganasan atau klinis fisik menyatakan keganasan

 

2. Pasien di arahkan untuk menuju kios untuk mendaftar online dan pengisian jati diri atau melalui handphone yaitu melalui https://simrspknrskd.com/pendaftaran/formulir

 

3. Setelah selesai pendaftaran online, pasien mengambil antrian B

 

4. Petugas loket B melakukan pengecekan kelengkapan berkas BPJS dan menentukan DPJP

 

5. Petugas loket B melakukan pendaftaran pasien serta edukasi (GC, penerbitan SEP, No MR, masa berlaku rujukan, dll)

 

6. Pasien menuju poliklinik yang di tuju

Share:

Tags: Layanan Pasien Baru JKN

Leave a Comment