PENYERAHAN SIMBOLIS INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN DALAM MENANGANI COVID-19 DI RS KANKER DHARMAIS
Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01/07/Menkes/278/2020 tentang pemberian insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, adanya Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 378 tahun 2020 tentang penetapan RS Rujukan Penangggulangan Penyakit Covid-19, bahwa RS Kanker Dharmais ditunjuk sebagai salah satu RS rujukan Covid-19, berkaitan dengan hal tersebut RS Kanker Dharmais telah mengajukan usulan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Sebagai bentuk realisasinya pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2020 bertempat di RS Kanker Dharmais lantai 7 Ruang 702 , telah terselenggara penyerahan simbolis insentif tenaga kesehatan terkaitdengan penanganan Covid-19.
Acara dimulai pukul 13.00 WIB dibuka oleh Kepala Bagian Sumber Daya dan Manusia dr. Ockti Palupi R. MPH, beliau memberi sambutan bahwa insentif diberikan sebagai tanda terimakasih atas peran serta dalam menangani pandemi Covid-19 di lingkungan RS kanker Dharmais.
Penyerahan insentif diberikan kepada petugas kesehatan 37 dokter spesialis, 32 dokter umum, 180 perawat/chase manager, pramuhusada dan 25 petugas analis laboratorium.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran direksi, pejabat struktural dan fungsional serta para dokter, dan perwakilan tenaga kesehatan lainnya.
Plh Direktur Utama RS Kanker Dharmais Dr.dr. Nina Kemala Sari , Sp.PD,K-GER, dalam kata sambutannya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya bagi para tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Salah seorang penerima insentif dari analis laboratorium Sdr, Joko Pitoyo menyatakan ungkapan terimakasihnyaa atas pemberian insentif tersebut dan akan berjuang terus menangani Covid-19 sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Leave a Comment