oleh : Eko Heppy Purwanto
Cara pandang dalam pengelolaa asset negara adalah sebuah paradigma baru dimana pengelolaan barang milik negara/aset negara menjadi bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan. yang ditandai dengan keluarkannya PP No. 6 /2006 yang merupakan turunan dari Undang Undang No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara,
Penertiban pengelolaa BMN pada kementerian/lembaga negara dijadikan momentum penting untuk melakukan inventarisasi dan menata kembali aset negara yang selama ini masih belum tertangani dengan baik, sehingga aspek guna dan pemanfaatannya sesuai dengan dan atau peruntukannya. Diharapkan dengan tata kelola BMN yang baik dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pengelolaan Barang Milik adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Banyak aset di rumah sakit yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya dikarenakan minimnya biaya pemeliharaan dan beberapa aset yang sudah rusak. Selain itu, masih banyak aset di rumah sakit yang tidak ada nilainya karena aset terebut didapat dari proses hibah dari organisasi nirlaba asing (NGO) dan dari lembaga lainnya. Barang yang sudah rusak, hendaklah dihapuskan dari pembukuan.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2012, BLU tidak dapat mengalihkan, memindahtangankan, dan/atau menghapus aset tetap, kecuali atas persetujuan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Penerimaan hasil penjualan aset tetap sebagai akibat dari pemindahtanganan, Penerimaan hasil penjualan aset tetap yang pendanaannya berasal dari pendapatan BLU selain dari APBN merupakan pendapatan BLU dan dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU. Penerimaan hasil penjualan aset tetap yang pendanaannya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN bukan merupakan pendapatan BLU dan wajib disetor ke rekening Kas Umum Negara.
Pengelolaan aset negara dalam pengertian yang dimaksud PP No.6/2006 adalah tidak hanya sekedar administratif semata, tetapi lebih maju berfikir dalam menangani aset negara secara baik dan benar serta tertib,dengan bagaimana meningkatkan efisiensi, efektifitas dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset tersebut.
Beberapa hal yang dapat menjadi pedoman dalam langkah-langkah awal penertiban pengelolaan barang milik negara adalah melakukan menginventarisir optimalisasi penggunaan aset negara (aset tetap) yang ada,melalui up dating data barang inventaris yang ada secara kontinue, pengembangan sistem informasi berbasis tehnologi dengan akses database BMN yang akurat dan komprehensif, serta pengamanan aset negara secara hukum dan/atau fisik.
Koordinasi pelaksanaan kegiatan inventarisasi dan penilaian BMN serta penetapan langkah-langkah penyelesaian permasalahan pengamanan aset negara menjadi tugas pokok dan tanggung jawab Tim Penertiban BMN.
Salah satu peran vital dari kegiatan penertiban BMN di rumah sakit, adalah diharapkan mampu memberikan gambaran kondisi sekarang berapa besar nilai seluruh aset negara baik berwujud barang medis,non medis atau penunjang lainya,baik yang bersumber dari APBN maupun dari sumber perolehan lainnya yang sah.
Disamping itu pengelolaan BMN juga harus memperhatikan juga unsur barang persediaan. Dimanan pengelola BMN hendaknya dapat memahami siklus logistik.
Tahapan dari proses manajemen aset adalah perencanaan kebutuhan dan penganggaran. Penyusunan rencana kebutuhan barang dilakukan dengan melihat ketersediaan jumlah barang yang dimiliki dengan rencana kegiatan pelaksanaan tupoksi dan sarana dan prasarana pendukungnya.
Database BMN hendaknya dapat memainkan peran yang strategis dalam setiap pengambilan keputusan perencanaan kebutuhan barang rumah sakit, dimana oleh Pengelola Barang dan usulan alokasi penganggarannya dalam Rencana Bisnis Rumah Sakit akan terjadi hubungan sinergis antara perencana program dan anggaran dengan pengelola barang BMN untuk duduk satu meja merumuskan dan menentukan besaran rencana kebutuhan barang milik negara dalam tahun anggaran, sehingga akhirnya alokasi anggaran belanja modal fisik tersebut dapat lebih dipertanggungjawabkan dan benar-benar mencerminkan kebutuhan barang /aset yang nyata sesuai kondisi di lapangan dan mampu menciptakan anggaran belanja modal yang efektif, efisien, dan tepat sasaran. Tidak hanya bersifat incremental semata. Proses perencanaan kebutuhan dan penganggaran yang baik dan terintegrasi dengan sumber database BMN yang akurat dan reliable akan menjadi pintu awal dalam penyempurnaan manajemen aset negara secara keseluruhan (siklus logistik).
Leave a Comment