Pembentukan registrasi kanker di RSKD diawali dengan pembentukan tim yang bertugas untuk melaksanakan registrasi kanker berbasis rumah sakit berdasarkan SK No HK 00.06.1.958 pada tanggal 27 Maret 1996 oleh Direktur RSKD, dr. Riwayat Suyono, MARS. Susunan Tim registrasi kanker di RSKD terdiri dari : Ketua, Sekretaris, 10 dokter umum dan spesialis, 1 orang petugas rekam medik dan 1 orang petugas pengolahan data.
Dalam hal pelaksanaan kegiatan registrasi tersebut, telah diatur pula tentang
1.Administrasi dan pengelolaan,
2.Fasilitas dan peralatan yang dalam hal ini masih tergabung dengan Instalasi Rekam Medik,
3.Kebijakan dan prosedur,
4.Pengembangan staf dan program pendidikan,
5.Evaluasi dan pengendalian mutu.

Tim registrasi kanker di RSKD pada saat itu memiliki sasaran jangka panjang yaitu :
Registrasi kanker RSKD mampu melaksanakan registrasi kanker berbasis rumah sakit yang lengkap dan menjadi pusat registrasi kanker berbasis rumah sakit untuk seluruh Indonesia pada tahun 2008,

sedangkan sasaran jangka pendek yang harus dicapai adalah :
pada akhir tahun 1997, tim registrasi kanker RSKD sudah menyelesaikan pencatatan kasus kanker baru sampai tahun 1996. Pada pertengahan tahun 1998 laporan registrasi tahun 1996 sudah selesai dan pada akhir tahun 1998 pencatatan kasus tahun 1997 sudah selesai. Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa permasalahan antara lain : 1.Semangat yang kurang, 2.Dokumen medik sulit dibaca, 3.Dokumen medik kurang lengkap, 4.Dana yang kurang atau tidak ada, 5.Duplikasi pencatatan, 6.Keutuhan data dalam hal ini ada pasien yang tidak tercatat/teregistrasi.
Pada 7 September 2001 Direktur Utama RSKD, Dr. dr. Samsurizal Djauzi, SpPD membubarkan Tim Registrasi kanker RSKD. Selanjutnya membentuk Panitia Registrasi Kanker RSKD berdasarkan SK. Direktur RSKD No: HK.00.06.1.2347. dengan susunan sebagai berikut ; Ketua merangkap anggota : dr. Evlina Suzanna, SpPA. Sekretaris merangkap Bendahara dan anggota : dr. Sariasih Arumdati, MARS. Anggota : dr. Rismawati Amirudin, dr. Cita Herawati, SpTHT, Fachrudin, Purwanto, S.Sos, Sri Lestari.
Panitia registrasi kanker RSKD tersebut adalah pelaksana tugas pengumpulan, pencatatan dan pengolahan data pasien kanker. Panitia ini bekerja sesuai kebijakan dan arahan Sub Komite Registrasi Kanker Komite Medik RSKD surat keputusan Direktur RSKD No : HK.00.06.1.1215 pada 2 Mei 2001 dengan ketua adalah : Prof. dr. Soedarto Pringgoutomo SpPA, Anggota : drg. Titiek Setiowati MHS, dr. Evlina Suzanna SpPA, dr. Ronald Hukom SpPD, KHOM, dr. Samuel J Haryono SpB.Onk, dr. Averdi SpTHT . dr Fielda Djuita SpRAD, Ucu Djuwita S.Kp. MM. Sub Komite Registrasi Kanker ini merupakan bagian dari Komite Medik periode 2000-2003 yang dibentuk pada 18 Desember 2000 berdasarkan Keputusan Dirjen Pelayanan Medik Depkes RI KP.04.04.1.2.5104.

Dalam pelaksanaan kegiatan registrasi kanker periode tersebut di atas ditetapkan sasaran jangka panjang dan sasaran jangka pendek, yaitu :

-Sasaran jangka panjang
Dapat menjadi Pusat Registrasi Kanker berbasis Rumah Sakit dan berbasis Populasi pada tahun 2008, dan menjadi Pusat Data Kanker di Indonesia.
-Sasaran jangka pendek
Dapat menyelesaikan pendataan seluruh kasus kanker di RSKD pada akhir tahun 2006.
Dari kegiatan ini telah terlaksana registrasi kanker berbasis Patologi periode 1993-2004.
Hasil kegiatan tersebut telah dipresentasikan pada beberapa kegiatan ilmiah, baik yang bersifat lokal maupun nasional.

Adapun kegiatan registrasi kanker berbasis rumah sakit belum dapat dilaksanakan oleh karena permasalahan yang ditemui sama dengan permasalahan periode sebelumnya.
Pada 27 Desember 2005, Tim registrasi kanker di RSKD dibubarkan dan dibentuk sub-bagian registrasi kanker yang berkedudukan di Bagian Penelitian dan Pengembangan dengan dikeluarkannya Permenkes RI No: 1684/Menkes/Per/XII/2005 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSKD Pasal 35 ;

Bagian Penelitian dan Pengembangan terdiri dari :
a.Subbagian Penelitian
b.Subbagian Pengembangan Sarana Penelitian
c.Subbagian Registrasi Kanker

Pasal 36 butir ketiga :
Subbagian registrasi kanker mempunyai tugas melakukan kegiatan registrasi kanker berbasis patologi, rumah sakit dan masyarakat serta melakukan tindak lanjut pengelolaan data dan informasi kanker.

Dalam pelaksanaannya kegiatan registrasi kanker oleh panitia yang selanjutnya menjadi Sub-bagian pada tahun 2005, memerlukan badan yang mengawasi dan mengevaluasi kinerjanya. Pada 21 Desember 2004 dikeluarkan Keputusan Direksi Perjan RSKD No : HK.00.06.1.3816 tentang Penetapan Personalia dan Uraian Tugas Sub Komite di lingkungan Komite Klinik RSKD, dengan susunan; Ketua : dr. Evlina Suzanna, SpPA. Anggota : dr. Adil Pasaribu, SpB. dr. Aida Sofiati Dahlan, SpKK. dr. Kumara Bakti Herapratiwi, SpRM, dr. Cita Herawati, SpTHT. dr. Ahmad Basuki, SpB. drg. Titiek Setiowati, MHS. Ns. Supriyati, S.Kp dengan uraian tugas sebagai berikut :

1.Menyusun/meninjau kembali/menyempurnakan kebijakan dan kerangka acuan registrasi kanker berbasis rumah sakit dan berbasis patologi
2.Menyusun dan memantau pelaksanaan pedoman dan petunjuk teknis registrasi kanker serta menilai hasilnya
3.Menyempurnakan susunan dan uraian tugas tim registrasi kanker di RSKD
4.Melakukan evaluasi berkala terhadap program dan kinerja registrasi kanker berbasis rumah sakit dan berbasis patologi
5.Menyusun silabus pendidikan dan pelatihan registrasi kanker