Indonesia telah mengupayakan adanya data kanker berbasis populasi.
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu Registrasi Kanker Berbasis Populasi Jakarta tahun kejadian 2005-2007.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.1068/Menkes/SK/XI/2008 mengenai Pilot Project Registrasi Kanker Berbasis Populasi di Jakarta, maka dilaksanakan pengumpulan data kasus keganasan tahun kejadian 2005-2007.
RS Kanker Dharmais sebagai pelaksana teknis melakukan kegiatan Registrasi Kanker Berbasis Populasi di Jakarta.
Kegiatan itu mencakup 151 Rumah Sakit, 8 laboratorium patologi swasta, 1 laboratorium klinik swasta, 1 klinik swasta dan 345 Puskesmas di Jakarta.
Pada kegiatan ini terkumpul 131.310 data, namun data yang layak untuk dianalisis sesuai dengan standar internasional sebanyak 15.126 kasus kanker di Jakarta selama tahun 2005-2007.
Data yang sesuai dengan kualitas tersebut dilaporkan ke WHO melalui International Agency for Research on Cancer (IARC) untuk diikutsertakan dalam Cancer Incidence in 5 Continents (CI5)
Hasil Registrasi Kanker Berbasis Populasi Jakarta tersebut tidak dapat dimasukkan ke data insidens kanker di 5 benua (Cancer Incidence In 5 Continents / CI5) antara lain disebabkan:
masih rendahnya pemeriksaan mikroskopik sebagai standar baku emas diagnosis kanker (hanya 74,6% dari standar pencapaian 75%), tingginya keganasan yang tidak diketahui lokasi tumor primernya (>10% dari standard <10 %). Sehingga data tersebut dikelompokkan ke dalam data estimasi kanker yaitu Globocan 2012. Data Globocan 2012 tersebut masih dikategorikan sebagai frekuensi karena cakupan insidens kanker Jakarta hanya mewakili 4% populasi Indonesia.
Komite Penanggulangan Kanker Nasional (KPKN) yang terbentuk berdasarkan Kepmenkes No.HK.02.02/Menkes/389/2014. KPKN memiliki visi menurunkan angka kesakitan dan angka kematian akibat kanker di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan adanya registrasi kanker nasional untuk mendapatkan data kanker sesuai standard WHO-IARC. Keputusan Menteri Kesehatan No HK 02.02/Menkes/410/2016 Tentang Rumah Sakit Pelaksana Registrasi Kanker dan Rumah Sakit Pusat Pengendali Data Beban Kanker Nasional, menetapkan RS Kanker Dharmais sebagai Pusat Pengendali Data Beban Kanker Nasional dan 14 Rumah Sakit Rujukan Nasional sebagai pelaksana registrasi kanker. Adapun 14 RS tersebut yaitu:
- RSUP H. Adam Malik : Medan, Sumatera Utara
- RSUP M. Djamil : Padang, Sumatera Barat
- RSUP M. Hoesin : Palembang, Sumatera Selatan
- RSUPN Cipto Mangunkusumo: Jakarta Pusat, DKI Jakarta
- RSUP Dr. Hasan Sadikin : Bandung, Jawa Barat
- RSUP Dr. Kariadi : Semarang, Jawa Tengah
- RSUP Dr. Sardjito : Sleman, DI Yogyakarta
- RSUD Dr. Soetomo : Surabaya, Jawa Timur
- RSUP Sanglah : Denpasar, Bali
- RSUD Dr. Soedarso : Pontianak, Kalimantan Barat
- RSUD H.A Wahab Syahranie: Samarinda, Kalimantan Timur
- RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo : Makassar, Sulawesi Selatan
- RSUP Prof.Dr. R.D. Kandou : Manado, Sulawesi Utara
- RSUD Dok II : Jayapura, Papua
Rumah Sakit Rujukan Nasional tersebut berperan pelaksana Registrasi Kanker Berbasis Rumah Sakit dan Pengawas Mutu Data Registrasi Kanker Berbasis Populasi di wilayahnya masing-masing. Data yang sudah melalui standarisasi tersebut ke Rumah Sakit Kanker Dharmais dan Pemerintah Daerah setempat. Data nasional yang terkumpul di RS Kanker Dharmais akan dikompilasi dan dilakukan stratifikasi data kemudian hasil olah data akan dipublikasi oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan.