Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan No 82 Tahun 2017 tentang Penetapan Rumah Sakit Pelaksana Registrasi Kanker di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang menetapkan 5 (lima) rumah sakit rujukan subregional pelaksana registrasi kanker di Provinsi DKI Jakarta, yaitu:
1.RSPAD Gatot Subroto sebagai RS rujukan regional Jakarta Pusat
2.RSUD Koja sebagai RS rujukan regional Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
3.RS Kanker Dharmais sebagai RS rujukan regional Jakarta Barat
4.RSUP Fatmawati sebagai RS rujukan regional Jakarta Selatan
5.RSUP Persahabatan sebagai RS rujukan regional Jakarta Timur